Untuk ketentuan ini, Pengibaran Bendera Negara diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kepala Daerah setempat. Meski termuat bahwa ada kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih setiap 17 Agustus, akan tetapi tidak ada sanksi yang mengaturnya. Hanya termuat aturan larangan terkait Bendera Negara sebagaimana dalam Pasal 24, yakni: Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Baca juga: 17 Agustus 2022 Hari Rabu, TRIBUNSUMSEL.COM-Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan merayakan ulang tahun emas pada tahun 2021. HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Mengutip dari dpr.go.id, tema HUT KORPRI ke-50 adalah "ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh." Korpri adalah wadah organisasi bagi pegawai republik Indonesia. Tak hanya PNS saja, aparatur sipil negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mendapat seragam batik edisi baru ini. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI," tulis Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

kenapa setiap tanggal 17 pakai korpri